Ketua Majelis Komisaris Nofal Wiska mengatakan, pihaknya menyampaikan hal sama dengan majelis komisioner lainnya.
“Surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kedaluarsa, ngawurlah, badan Publik diminta sementara sasaran antara Lurah Korong Gadang serta sasaran tembak PPID utama Pemko Padang. Kami Majelis akan gugurkan permohonan ini. Kalau tidak ada kejelasan,” ujar Nofal Wiska
Adapun permohonan informasi adalah salinan resmi surat keterangan ahli waris almarhum Syamsu Amar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang.
Salinan surat resmi keterangan kematian dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Amar
Rincian alasan hukum, penghitaman semua informasi data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang sebagaimana berita acara serah terima berkas 20 Mei 2021 antara Lurah Korong Gadang dengan Drs. Daniel St Makmur selaku kuasa pemdamping pemohon informasi