Sidang Anggota DPRD Pessel: Saksi Tak Hadir, Sidang Ditunda

oleh

baca: Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Pessel Akan di Sidangkan

Saat itu, As­ril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin.

Da­lam telepon, terdakwa mem­per­­­tanyakan perihal ang­ga­ran didapat oleh Nagari Am­­piang Parak Timur sebe­sar Rp150 juta, yang diperun­­tukan pemba­ngu­nan fisik Kantor Wali Naga­ri setempat.

Korban Saparudin me­nerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu meru­pakan dana aspirasi.

Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.

Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500).

Pewarta : Katoih

Editor : Saribulih

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca