Sidang Anggota DPRD Pessel: Saksi Tak Hadir, Sidang Ditunda

oleh

Painan,  SpiritSumbar.com – Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, pada Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Negeri Painan, urung dilaksanakan.

Pasalnya, saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir, alhasil sidang pun terpaksa ditunda.

“Saksi tak bisa hadir pak hakim, beliau (saksi) berhalangan datang karena ada keperluan pribadi,” sebut JPU Reni Herman, Rabu sore di PN Painan.

Mendengar keterangan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian pun memutuskan untuk menunda persidangan.

“Baiklah, sidang kita tunda pada Rabu depan (8/3/2017). Dan, kita minta JPU untuk mendatangkan saksi di sidang minggu depan,” kata Muhamad Hibrian.

Seperti diberitakan terdahulu, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana  penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera).
Perihal ini tertuang dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (22/7/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jefri Ardin SH dan Reni Herman, SH dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung  berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.

Menarik dibaca