Kekukuhan hati saksi korban untuk tidak mau memaafkan terdakwa, kembali diuji oleh para majelis hakim. “Saudara saksi, apakah saudara saksi mau memaafkan terdakwa, kalau saja terdakwa mau dan bersedia meminta maaf secara langsung diruangan ini ?” tanya majelis hakim ke saksi korban.
Jawaban sama kembali terlontar,” Maaf pak, saya tidak akan mau menerima dan tidak akan memaafkan terdakwa,” kata Saparudin.
Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian pun ikut mencoba menanyakan hal sama. Jawaban tegas kembali terdengar lantang,” Maaf pak, saya tidak mau menerima dan tidak akan memaafkan terdakwa,” kata Saparudin.
Seperti diberitakan terdahulu, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera). Perihal ini tertuang dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (22/7/2017).
Pewarta : Katoy
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya