Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya: Sidang Anggota DPRD Pessel, Saksi Korban Tolak Terima Maaf
Pewarta : Katoy
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…