Sidang Anggota DPRD Pessel, Korban: Wajah Babar Belur dan Gigi Copot

oleh

Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya: Sidang Anggota DPRD Pessel, Saksi Korban Tolak Terima Maaf

Pewarta : Katoy

Editor : Saribulih

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca