Sedangkab Ketua KI Jabar Dan Satriana menegaskan bahwa sampai hari ini penilaian KI Jabar dua penyelenggara Pilkada serentak di Jabar masih berjalan di rel keterbukaan informasi publik.
“KI Jabar selalu siap mensupervisi keterbukaan informasi publik di Bawaslu dan KPU Jabar,”ujarnya.
Bahkan saat putusan KI Jabar terkait sengketa informasi publik.
“Tidak dilaksanakan maka si pemohon pun melaporkan ke DKPP, artinya apa sengketa informasi publik bisa berujung kepada sengketa Pilkada,” ujarnya.
Sehingganya KI Jabar dalam supervisinya ke Bawaslu tentu kontennya fokus kepada Peraturan Bawaslu RI tentang pengelolaa informasi publik.
“Pengawasan kita ini kepada Bawaslu Jabar dan kabupaten dan kota se Jabar, konten kita jelas sampai dimana aplikasi Peraturan Bawaslu RI tentang informasi publik tadi,”ujar Dan Satriana.
Akhirnya dari share diskusi di KI Jabar, berujung kepada tekad KI Jabar dan Sumbar siap mengawal keterbukaan informasi publik pada Pilkada serentak 2018.