“Membuka informasi berarti kita siap dinilai dan siap dikritik membangun dari masyarakat, adanya penilaian dan masukan berarti Bawaslu dicintai banyak orang,”ujarnya.
Intinya kata Harminus dalam kerja pengawasan buka saja informasi yang menurut sifatnya adalah informasi publik.
“Kalau enggan terbuka maka lembaga itu layak dicurigai ada apa dan kenapa,”ujarnya.
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan pada forum diskusi bahwa transparansi informasi bagi lembaga penyelenggara justru positif.
“Terbuka informasi publik dalam proses penyelenggaraan maupun pengawasan Pilkada serentak itu artinya lembaga penyelenggara mendapatkan legitimasi publik dalam mengawaki Pilkada serentak,”ujar Syamsu Rizal.
Sedangkab Ketua KI Jabar Dan Satriana menegaskan bahwa sampai hari ini penilaian KI Jabar dua penyelenggara Pilkada serentak di Jabar masih berjalan di rel keterbukaan informasi publik.
“KI Jabar selalu siap mensupervisi keterbukaan informasi publik di Bawaslu dan KPU Jabar,”ujarnya.
Bahkan saat putusan KI Jabar terkait sengketa informasi publik.
“Tidak dilaksanakan maka si pemohon pun melaporkan ke DKPP, artinya apa sengketa informasi publik bisa berujung kepada sengketa Pilkada,” ujarnya.
Sehingganya KI Jabar dalam supervisinya ke Bawaslu tentu kontennya fokus kepada Peraturan Bawaslu RI tentang pengelolaa informasi publik.