Spiritsumbar.com, Solok Selatan – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) telah berakhir pada 7 Juni kemaren, sekarang Sumbar ada 17 daerah Kabupaten Kota yang masuk dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Kecuali Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat melakukan peninjauan di Masjid Jabar Nur, Padang Aro, Solok Selatan, Rabu (10/6/2020).
Wagub Nasrul Abit mengatakan untuk Masjid sendiri sudah ada aturannya. Namun harus disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Melakukan jarak setiap syaf makmumnya. Di Masjid Jabar Nur telah diberi penanda dengan jarak satu meter antar jemaah. Hal itu dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan normal baru.
“Saya senang di Masjid Jabal Nur ini menjaga kebersihan dengan menggunakan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, pengecekan suhu dan memasang imbauan protokol kesehatan,” ungkap Nasrul Abit.
Masjid Jabal Nur secara umum telah mematuhi aturan protokol Covid-19. Nasrul Abit pun mengecek salah satu penanda jarak di tempat sholat laki-laki.
“Biasanya kalau berjamaah, syaf harus rapat dan siku kita bersetuhan dengan orang lain. Namun untuk menjaga agar tidak tertular virus corona, maka ada jarak hingga satu meter,” kata wagub Sumbar.
Selain itu Wagub Sumbar mengatakan, Pemerintah optimistis protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di masjid dibanding di tempat lain seperti mall dan pasar. Karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah shalat di masjid tidak memakan waktu lama.