Padang Panjang, Spiritsumbar.com,- Dianggap mengganggu ketenangan warga, Sat Lantas Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menggelar Kegiatan Cipta Kondisi. Dalam aksi Blue Light malam Minggu tersebut, 20 unit sepeda motor dengan knalpot racing berhasil diamankan.
Sebagai tindakan dan efek jera, petugas menjadikan kendaraan sebagai barang bukti “tilang” sementara untuk pengurusan pengeluaran kendaraan (ganti barang bukti dengan STNK). Pelanggar wajib memiliki SIM dan membawa knalpot standar. Yang menarik, si pelanggar harus menghancurkan knalpot racing miliknya sendiri di hadapan petugas agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Aldy mengatakan, umumnya motor knalpot racing dipakai oleh kawula muda untuk balapan liar. Belakangan balapan liar terbilang marak dan sudah meresahkan warga kota kecil yang terdiri 2 kecamatan dan 16 kelurahan itu. Ketidaknyamanan warga dilaporkan oleh warga dan sebagian terpantau melalui media sosial hingga akhirnya ditanggapi pihak Polres Padang Panjang.
Dirangkum dari WAG Humas Polres Padang Panjang, aksi pengamanan pengguna knalpot racing berlangsung pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/05). Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat bermalam minggu, petugas melaksanakan dengan hunting system, artinya upaya petugas memberi penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.
“Sampai saat sekarang knalpot racing menjadi hobby di kalangan sekelompok anak muda yang identik dengan ‘balapan liar’, akan tetapi sebagian besar masyarakat tidak menerima dengan senang hati, karena hal tersebut sangat mengganggu, dan penyebab kebisingan. Terlebih dengan aksi balapan liar yang akhir-akhir ini marak kembali di kota Padang Panjang, terpantau dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial” papar Aldi menambahkan.
Kegiatan Cipta Kondisi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Aldy bersama Perwira pendamping Ipda Angre dan beberapa orang personel dari satuan lalu lintas serta tim UKL, pada malam minggu berhasil menjaring dua puluh pengendara pengguna knalpot racing. Mereka di beri sanksi tilang dengan melanggar Pasal 285 ayat (1).
Selaku Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy, menghimbau masyarakat Kota Padang Panjang agar tidak menggunakan knalpot racing, dan mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak -anak mereka menggunakan knalpot racing pada kendaraannya. (Yetti Harni)