Sebagai kepala sekolah yang ditugaskan pada sekolah kecil yang hanya terdiri dari 3 rombel dengan jumlah siswa 84 orang. Saya sangat prihatin dengan guru yang jam pembelajaran hanya 2 atau 3 jam saja. Jumlah rombel 3 tidak akan bisa mendapatkan jam 12 jam di satuan atministrasi pangkal (satminkal).
Haruskah mereka tidak menerima sertifikasi? jawabannya tentu tidak .
Jalan keluar yang di tawarkan oleh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga adalah guru yang kurang jam pindah ke sekolah yang lebih besar. Di satu sisi guru terselamatkan lalu bagaimana dengan sekolah yang tidak lagi punya guru mata pelajaran PKn, Agama, Seni Budaya, Olahraga, Prakarya dan TIK. Siapa yang akan mengajar dan bagaimana mutu pendidikan ke depannya ?
Dilema inilah yang membebani kepala sekolah di sekolah kecil . Kami dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tapi guru kami harus dipindahkan atau harus tidak menerima sertifikasi. Pada hal kita semua tahu bahwa sertifikasi adalah merupakan tunjangan profesi yang dinantikan oleh para guru.