Berdasarkan PP No 15 tahun 2018 pasal 3 kegiatan pokok yang harus di kerjakan guru selama 37,5 jam kerja efektif itu adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam seminggu yang biasanya bisa dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain tanpa batasan jam , namun saat ini guru harus mengajar minimal 12 jam di sekolah induk (satminkal) dan hanya boleh menambah di luar sekolah induk sebanyak 6 jam pelajaran saja. Kekurangan dari 24 jam dipenuhi dengan tugas tambahan dari sekolah induk.
Masalah inilah yang di hadapi oleh para guru sertifikasi saat ini, terutama guru sertifikasi yang mengajar di sekolah kecil. Dimana untuk mata pelajaran Agama, PKN, Seni Budaya ,Olahraga hanya 3 jam pelajaran dan mata pelajaran Prakarya, TIK hanya 2 jam pelajaran dalam 1 rombel. Sehingga, guru mata pelajaran tersebut tidak dapat mengajar di satminkal 12 jam pelajaran per minggu. Hal ini menyebabkan data guru tersebut tidak valid dan terancam tidak menerima sertifikasi .