Oleh : Eva Suri (Kepala SMPN 9 Solok Selatan)
Sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang di berikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tujuan penyaluran tunjangan profesi adalah membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru yang profesional .
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Pada pasal 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal, yang terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat .
Berdasarkan PP No 15 tahun 2018 pasal 3 kegiatan pokok yang harus di kerjakan guru selama 37,5 jam kerja efektif itu adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.