Sertifikasi dan Beban Kerja Guru

oleh

Oleh : Eva Suri (Kepala SMPN 9 Solok Selatan)

Sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang di berikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tujuan penyaluran tunjangan profesi adalah membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru  yang profesional .

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pada pasal 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal, yang terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat .

Menarik dibaca