Ia menambahkan dari sejarah yang tertuang dalam tambo adat karena menyangkut hak komunal masyarakat adat dimana sudah sangat jelas bahwa dinagari kapa tersebut bersistem babingkah adat bukan babingkah tanah.yang berarti tidak diperkenankannya ninik mamak atau siapapun mengalihkan atau memindah tangankan tanah ulayat adat luhak saparampek Nagari Kapa, apalagi asas utama tanah ulayat yang bersifat tetap “jua indak makan bali, gadai ndak makan sando” yang artinya tanah ulayat tidak dapat dijual belikan ataupun digadaikan maupun dipindah tangankan, ujar Eldoni Tanjung.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT.PHP I Marihot saat dihubungi melalui nomor telpon selularnya 0812704028xx tidak mengangkat, saat tim awak media menelusuri hingga Kantor PT.PHP I di Sasak Ranah Pasisia tidak ada satupun staf maupun pegawai yang mau untuk dikonfirmasi terkait masalah tanah ulayat adat yang dilaporkan ninik mamak penghulu langgam Kapa, sedangakn manager PT.PHP I Marihot juga tidak berhasil ditemui. (Buyung)