Ia mengatakan, berkaitan dengan Status Ulayat Adat yang di kuasai oleh PT.PHP I yang telah kami daftarkan pada Pengadilan Negeri Pasbar meminta kepada ketua pengadilan dan majelis hakim agar menetapkan status Quo terhadap areal ulayat adat luhak saparampek kapa karena dinilai tidak taat dan patuh terhadap penyerahan awal areal ulayat adat tersebut.
Masih senada, Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Kapa Tuanku M Arif Datuak Majo Basa mengatakan, selaku ninik mamak beserta jajaran masyarakat Kapa berkaitan dengan Status Ulayat Adat yang di kuasai oleh PT.PHP I dan telah di daftarkan ke PN Pasbar meminta pihak majelis hakim supaya menetapkan status Quo terhadap HGU PT.PHP I dan hentikan segala aktifitas di lokasi ulayat adat kapa sebelum adanya putusan tetap terkait tanah ulayat yang dikelola selama ini oleh PT. PHP I. hal ini juga sesuai dengan surat pernyataan kesepakatan bersama tanggal 03 Juni 2020 yang dibuat oleh para tokoh dan masyarakat adat kapa, bahkan di point 7 menjelaskan untuk melarang perusahaan melakukan peremajaan atau replanting sebelum adanya penyelesaian.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Kabupaten Pasaman Barat Eldoni Tanjung mengatakan permasalahan sengketa tanah ulayat adat luhak saparampek Nagari Kapa yang telah didaftarkan ninik mamak penghulu langgam di PN Pasbar akan kita pantau dan awasi hingga terwujudnya keinginan ninik mamak demi keadilan atas tanah ulayat adat yang telah dikelola pihak perusahaan PT.PHP.