Adapun Dasar kami selaku Penasehat Hukum yang ditunjuk ninik mamak penghulu langgam beserta masyarakat adat kapa, meminta lahan tanah ulayat adat di status Quo kan karena ada orang yang tidak berhak menyerahkan tanah ulayat adat tersebut kepada pihak lain.
Kemudian ada orang yang berhak yang sama haknya dengan Induak Ampek Dilua ampek di dalam Luhak Saparampek Kapa namun tidak di ikutsertakan dalam penyerahan tanggal 6 Februari 1997 yang di serahkan pihak pertama Syahrun Gampo alam selaku pucuk adat kepada pihak kedua Dati II Pasaman Pada saat itu dijabat oleh Taufik marta. Pasaman saat ini setelah pemekaran berubah menjadi daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara itu ,Ketua Kerapatan Adat Nagari Kapa Bulkaini Rajo Mahmud mengatakan, konflik yang terjadi antara masyarakat Kapa dan ninik mamak penghulu langgam Kapa penyerahan lahan oleh ninik mamak kapa seluas 1.600 Ha dengan pola 50 : 50 antara inti dan plasma namun kenyataannya pihak perusahaan PT. PHP I tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam surat penyerahan tersebut.
Konflik juga terjadi akibat persoalan plasma. Sekitar tahun 2000, masyarakat Nagari Kapa berunjuk rasa menuntut PT. PHP I untuk menyerahkan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan, dengan menghalangi kegiatan perusahaan untuk memanen tandan buah segar lahan perkebunannya. Hingga pada tahun 2004, perusahaan menyerahkan lahan plasma seluas 353 hektar dan pada tahun 2009 seluas 344 hektar kepada masyarakat Nagari Kapa.