Sengketa Tanah, Ninik Mamak Penghulu Langgam Kapa Gugat PT. PHP  I ke Pengadilan 

oleh

Spiritsumbar.com – Pasaman Barat – PT Wilmar International lewat anak perusahaan PT Permata Hijau Pasaman I (PHP) diduga telah merampas tanah ulayat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Mereka mengambil alih sebagian tanah ulayat adat dan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan mereka.

PT. PHP I merupakan anak perusahaan Wilmar Group, dengan luas perkebunan berdasarkan SK HGU No.65/HGU/BPN/2004 sekitar 1.600 hektar, yang terletak di Nagari Kapa.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Karapatan Advokat Nagari (KAN) Bandung melalui perwakilan Kuasa Hukum Ahmad Afhero mengatakan , Ninik Mamak Penghulu Langgam  Kapa

Sesuai dengan Gugatan Perdata di PN Pasbar Nomor Register: 24/Pdt.G/2020/PN.Psb tentang sengketa tanah ulayat adat oleh penggugat Ninik mamak penghulu langgam Kenagarian Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo , sebanyak 4 orang ninik mamak yakni Yulhendri Datuak Sampono CS beserta masyarakat Kapa meminta pihak pengadilan negeri Pasbar majelis hakim Untuk menetapkan

Menarik dibaca