Adapun Ramli Pribadi, warga Kabupaten Lahat yang melaporkan sengketa ini, menyatakan bahwa mereka selama empat tahun masih menunggu PT MHP untuk mengembalikan lahan warga sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan pada tanggal 21 April 2016. Ramli pun menjelasakan bahwa mereka telah melakukan gugatan dari tahun 2009.
“Kami sudah habis-habisan dari tahun 2009. Kami menggugat, melakukan pengaduan dan pelaporan kepada polres, tetapi tidak digubris. Karena kalau kami menunggu terus dari pihak PT MHP itu berarti PT MHP tidak merasa bersalah. Sampai saat ini kami masih menunggu kerendahan hati dari PT MHP. Kami ini masyarakat untuk hidup, bukan untuk menjadi kaya,” jelasnya.
Dalam RDP ini hadir juga Senator asal Sumatera Utara Willem TP Simarmata yang memberitahukan bahwa pernah ada dua kali penggusuran, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan Bersama.
“Saran saya BAP DPD RI berkunjung ke Sumatera Selatan. Bertemu dengan gubernur beserta bupati, namun dengan catatan jika sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu Senator Zuhri M Syazali berpendapat bahwa PT MHP jelas terindikasi menggarap lahan di luar yang ditetapkan, karena ada sekian lahan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menambahkan bahwa apa yang menjadi pembahasan dan persoalan yang disampaikan dalam RDP ini sudah sangat jelas, tinggal semua pihak betul-betul mengikuti alurnya.