SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat atas nama Ramli Pribadi dari Jejak Kasus News.
Hal itu terkait dengan laporan atas sengketa lahan warga desa Gedung Agung dengan PT Musi Hutan Persada (PT MHP).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno secara virtual, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
“Permasalahan di Lahat ini sudah pernah ditindaklanjuti BAP DPD RI pada tahun 2016, namun sampai saat ini hasil kesepakatan rapat atau rekomendasi yang telah dimediasi oleh BAP DPD RI dalam rangka penyelesaian masalah di Lahat tersebut, masih ada yang belum dapat dilaksanakan atau belum tuntas,” jelasnya.
Dalam RDP ini Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah (PRKPP) Limra Naupal, menginformasikan bahwa laporan perkembangan sengketa ini sudah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke gubernur, perihal fasilitasi sengketa warga desa Gedung Agung dan PT MHP, salah satunya adalah kami akan tetap memfasilitasi permasalahan ini sampai ke Menteri Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Lahat sudah mengadakan pertemuan kembali dengan hasil bahwa sedang menunggu payung hukum,” terangnya.