Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Masuk Tahap Mediasi

oleh

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun. Maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, Informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

Menarik dibaca