Senator Jihan Nurlela Kecewa, Sudah Lebih Setahun UU Pesantren Tanpa Aturan Turunan

oleh

Dengan aturan turunan dari UU Pesantren, terusnya maka berbagai program untuk mendukung pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan ilmu pengetahuan dalam segera terealisasi.

“Sejumlah permasalahan pesantren di masa pandemi covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” imbuhnya.

Dia juga menyayangkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam RAPBN tahun 2021 dihapuskan. Padahal tahun 2020 ini, kita apresiasi pemerintah karena program BOP Pesantren masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Saya apresiasi pemerintah karena tahun ini BOP untuk dua tahap sudah dicairkan. Namun, tahun 2021 tinggal sebentar lagi dan pandemi covid 19 masih berlangsung. Sementara BOP Pesantren tahun depan sudah dihilangkan. Padahal, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. Jangan dibiarkan pesantren menghadapi Pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenag telah mencairkan bantuan operasional selama dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan di masapandemi Covid-19 di akhir Agustus sebesar Rp930,84 miliar (35,8 persen).

Menarik dibaca