SPIRITSUMBAR.COM, Bandar Lampung – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela memberikan catatan khusus pada peringatan hari santri 22 Oktober 2020 ini.
Satu tahun lebih keberadaan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan turunannya.
Aturan turunan yang dimaksud yakni aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah berkaitan dengan UU tersebut.
“Peringatan hari pesantren saat ini saya ucapkan selamat hari santri nasional, Santri Sehat Negara Kuat. Saat ini kita apresiasi pemerintah karena sudah ada UU sendiri, yakni UU Pesantren No. 18 tahun 2019. Harapannya UU ini nantinya mendorong kesejahteraan pesantren Indonesia,” ujarnya.
Meski dr. Jihan menyayangkan UU Pesantren belum ada aturan turunannya. “Sudah sekitar setahun disahkan, namun pemerintah belum membuat aturan turunannya. Karena itu, sebagai anggota DPD saya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunannya tersebut,” kata dr. Jihan Nurlela yang juga pernah mengenyam pendidikan di pesantren menjadi santri ini.
Menurut dr. Jihan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren antara lain peraturan presiden dan peraturan menteri. “Hingga saat ini, turunan seperti perpres dan peraturan menteri terkait itu belum ada,” ujarnya.