Senator Jihan Nurlela Kecewa Klaster Pendidikan Disahkan Dalam UU CIpta Kerja

oleh

“Kemudian ayat duanya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” tandasnya.

Berikut petikan Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja:
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ditanya mengenai langkah lebih lanjut pasca disahkan UU ini, dr. Jihan mengatakan membuka peluang pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan menggandeng pegiat pendidikan.

“Karena UU ini telah disahkan, maka bisa saja nanti kita bersama pegiat pendidikan melakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena dari awal pasal ini sudah menjadi polemik,” ujarnya.

Diungkapkan dr. Jihan, di komite III DPD RI yang membidangi pendidikan juga sudah berulang kali dibahas mengenai klaster pendidikan ini. Penghapusan pasal klaster pendidikan dalam RUU CIpta Kerja, sebelumnya sudah sesuai dengan aspirasi daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR. (rel)

Menarik dibaca