SPIRITSUMBAR.COM, Bandar Lampung – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung yang duduk di Komite III DPD RI, dr. Jihan Nurlela mengaku kecewa setelah disahkan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, klaster pendidikan dalam UU yang disahkan ini tetap ada. Padahal sebelumnya ada kesepakatan antara Panja RUU Cipta Kerja dan pemerintah klaster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja.
Namun, kenyataannya setelah disahkan, klaster pendidikan tetap ada dalam UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
“Tanggal 24 September ada kesepakatan RUU cipta kerja dan pemerintah bahwa klaster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja. Seperti tertipu, ternyata klaster tersebut tetap ada setelah disahkan,” kata dr. Jihan Nurlela di Bandar Lampung, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut dia, adanya klaster pendidikan dalam UU ini berbahaya karena bisa menjadikan komersialsiasi pendidikan lebih dalam. “Ini berbahaya, walaupun secara normatif pasal tersebut seperti memberikan pilihan peluang sektor pendidikan dapat diperoleh melalui izin berusaha. Hal ini seperti menempatkan pendidikan jadi lahan bisnis baru atau komersialisasi pendidikan yang dampaknya bisa saja pendidikan di sekolah menjadi lebih mahal,” jelasnya.
UU Cipta kerja menurut senator cantik ini, menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu jelas tampak dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.