Spiritsumbar.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengajak awak media berperan aktif mengawasi dan mensukseskan pemilu 2024 mendatang. Selain karena kekurangan tenaga dan SDM ,Jhoni Aulia dari Bawaslu Padang Panjang , menilai awak media melalui tulisan, foto, karikatur dan sebagainya berpotensi dan punya pengaruh besar dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024.
Diakui , adakalanya kegiatan yang mestinya diawasi secara langsung luput dari pengawasan itu sendiri. Apalagi dalam tahapan Pemilu oleh KPU, masyarakat dan calon peserta Pemilu. Itu bukan kemauan Bawaslu, namun karena kekurangan tenaga, kata Jhoni Aulia, S.Sos.I Koordinator Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas
Dari 546 sampel pengawasan hanya 77 persen yang bisa diawasi oleh Bawaslu Kota Padang Panjang, sisanya terpaksa dimintakan rekap kegiatannya dari KPU untuk dijadikan sebagai bahan laporan untuk Bawaslu, ujar Jhoni memaparkan dihadapan para wartawan yang bertugas di Padang Panjang, kota yang terdiri 2 kecamatan dan 16 kelurahan itu. Di Bawaslu sendiri hanya ada 3 orang anggota komisioner ditambah sejumlah personil yang diperbantukan untuk secretariat.
Dia kemudian membandingkan SDM yang ada Bawaslu dan KPU Padang Panjang 2 berbanding 7. Pihaknya sama sama bentuk 5 tim dengan KPU, tetapi jumlah anggota satu tim KPU bisa lima orang, sementara Bawaslu cuma dua orang per tim. Secara struktur pun jumlah komisariat, panwascam dan anggota pengawas Bawaslu sampai ke tingkat kelurahan sangat terbatas, ujar Jhoni pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi insan media di Auditorium Mifan, Padang Panjang, Sabtu (5/11/2022).
Adapun sasaran pengawasan Bawaslu begitu luasnya, antara lain, pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan PPKS, pengawasan daftar pemilih, pengawasan penataan dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan pencalonan,pengawasan kampanye dan dana kampanye, pengawasan masa tenang,pungut hitung, rekapitulasi suara hingga penetapan. Semua berpotensi ada kecurangan money politik, black campaign,politisasi SARA, keberpihakan netralitas PNS, TNI dan Polri.
Dibagian lain, anggota Bawaslu Darusman Hendra, SE.I,Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan aturan Pemilu memang rumit. Karena itu sesuai tugasnya untuk mengurangi sengketa Pemilu, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu. Misalnya mengingatkan paslon bila terlihat melakukan pelanggaran mungkin dalam pemasangan APK nanti, money politik dan sebagainya. Jika peringatan itu tak digubris, akan dilakukan tindakan dan memprosesnya sesuai undang undang yang berlaku.
Peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Insan Pers
Disadari, mungkin belum banyak masyarakat yang memahami dan mengetahui Undang-Undang Pemilihan Umum 2024 termasuk hukuman/sanksi politik uang. Sebaiknya Bawaslu memberi sosialisasi pada warga sebelum hari pencoblosan. Itu antara lain saran wartawan pada Bawaslu di acara Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan wartawan di kota berpenduduk sekitar 58 ribu jiwa dengan jumlah pemilih sementara 39 ribu jiwa itu.
“Agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidakpahaman mereka terhadap Undang-Undang Pemilu Sosialisasi hendaknya juga disampaikan melalui ceramah para ulama di Masjid. Sanksi pidana itu bukan main-main,” wartawan, Jayusman
Atas saran itu dijawab kemudian oleh Jhoni Aulia kalau selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, MoU dengan, dengan Dinas pendidikan Provinsi Sumbar untuk SLTA di Padang Panjang, Agam dan Bukittinggi, MoU dengan Pramuka, sosialisasi dengan tokoh adat, agama dan perguruan tinggi. Ke depan sesuai masukan wartawan, itu masih perlu lebih dikembangkan lagi melalui masjid, kelurahan bahkan hingga ke tingkat RT.
Walau hampir seluruh lini telah dimasuki oleh Bawaslu, Jhoni Aulia memandang sosok pers sangat strategis dalam mensukseskan dan mengawasi tahapan Pemilu hingga 27 Nopember 2024 mendatang. Bawaslu berharap bisa melakukan MoU dengan organisasi pers yang ada di Kota Padang Panjang. “Bagaimanapun, kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream masih tinggi dibanding media sosial.
Atas pertanyaan Spiritsumbar kemudian Jhoni Aulia mengatakan, sejauh ini di Padang Panjang pernah ada pelanggaran yang berujung hingga ke pengadilan. Bolehkah masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemilu ? Boleh, syaratnya antara lain, mempunyai identitas pelapor seperti KTP, mempunyai hak pilih di daerah setempat, jelas waktu dan tempat kejadian, ada uraian peristiwa dan bukti seperti foto, video dan sebagainya. Laporan diterima paling lambat 7 hari setelah peristiwa terjadi, kalau lewat akan dianggap expired, tidak bisa diproses. (yetti Harni)