“Dengan keputusan pada, nomor 59/pidsus/2020/pn Pulau Punjung, 18 Agustus 2020,tersebut,Selama ini tersangka menjalani permeriksaan dinilai koorporatif dan jujur serta mengakui kesalahannya, sehingga pelaku dijatuhi hukuman lima bulan kurungan penjara.
Tersangka ini telah melakukan tindakan kriminal, telah menampar seorang anak saat berkelahi dengan anaknya sendiri.
Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke polisi. Hingga lanjut dalam persidangan ke meja hijau
“Saat ini, tersangka sudah kita kirim ke LP Kelas III Dharmasraya, untuk menjalani hukuman, dan itupun dilakukan tes Rapid terlebih dahulu,” ucap Kasi Pidum, Riezki Fernanda, SH. (eko)
Tip & Trik
loading…