Selain itu, Qadiri juga sempat memakai uang tersebut untuk menikmati liburan mahal. Ketika ditangkap, petugas menemukan US$2 juta atau setara Rp48 miliar yang belum sempat dibelanjakan.
Saat ini Qadiri sedang menunggu proses sidang. Jika nanti terbukti bersalah untuk semua tuduhan, maka ia bisa dikenakan hukuman penjara selama 302 tahun. (Viva)