Selangkah Lagi, Riza Falepi Kembali Jadi Walikota Payakumbuh

oleh

Setelah disepakati oleh seluruh komisioner KPU dan Panwaslih, maka Ketua KPU Muhammad Kadhafi, melanjutkan membacakan Keputusan KPU Kota Payakumbuh tentang  Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017.

Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017, yang menyatakan Permohonan Pemohon pasangan Nomor 3, Suwandel Muchtar – Fitrial Bachri, tidak dapat diterima, maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 157, KPU Payakumbuh wajib menindaklanjuti Keputusan MK tersebut dengan melakukan Rapat dalam bentuk Pleno Terbuka.

“Pilkada Kota Payakumbuh telah berhasil dilangsungkan dengan baik. Keberhasilan ini adalah keberhasilan masyarakat Kota Payakumbuh. Semua tahapan Pilkada telah dapat dilaksanakan secara lancar. Tidak terjadi gangguan Kamtibmas, gejolak politik maupun ekonomi. Kalaupun ada dinamika yang terjadi, alhamdulillah, seluruh peserta mengambil jalur-jalur yang telah ditetapkan Undang-undang,” kata Kadhafi.

Diakhir sambutannya, Kadhafi mengajak, agar keputusan ini mesti kita terima. “Karena telah ditetapkan lembaga resmi, yang integritasnya sudah teruji,” sambungnya kemudian.

Dihadapan seluruh undangan yang hadir, Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kota Payakumbuh. Kemudian diserahkan kepada masing-masing perwakilan pasangan calon, partai pendukung calon, Forkopimda, dan Walikota Payakumbuh.

Menarik dibaca