Selangkah Lagi, Riza Falepi Kembali Jadi Walikota Payakumbuh

oleh

Ketua KPU Muhammad Khadafi, menjawab saran Paswaslih tersebut mengatakan, setiap pasangan calon, Ketua Panwaslih, dan pihak berkepentingan akan diberikan Form. DB dan Form. DB1KWK, yang merupakan hasil rekap Penetapan Suara Terbanyak Tingkat Kota Payakumbuh yang dilangsungkan tanggal 23 Februari 2017 lalu.

Setelah disepakati oleh seluruh komisioner KPU dan Panwaslih, maka Ketua KPU Muhammad Kadhafi, melanjutkan membacakan Keputusan KPU Kota Payakumbuh tentang  Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017.

Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017, yang menyatakan Permohonan Pemohon pasangan Nomor 3, Suwandel Muchtar – Fitrial Bachri, tidak dapat diterima, maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 157, KPU Payakumbuh wajib menindaklanjuti Keputusan MK tersebut dengan melakukan Rapat dalam bentuk Pleno Terbuka.

“Pilkada Kota Payakumbuh telah berhasil dilangsungkan dengan baik. Keberhasilan ini adalah keberhasilan masyarakat Kota Payakumbuh. Semua tahapan Pilkada telah dapat dilaksanakan secara lancar. Tidak terjadi gangguan Kamtibmas, gejolak politik maupun ekonomi. Kalaupun ada dinamika yang terjadi, alhamdulillah, seluruh peserta mengambil jalur-jalur yang telah ditetapkan Undang-undang,” kata Kadhafi.

Menarik dibaca