Selang Waktu 1 Jam, Satres Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap 2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

oleh

Menjawab pertanyaan Spiritsumbar.com, Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Witriza Wati, mengatakan RN merupakan pemain lama. Tak hanya pemakai, dia diduga ikut sebagai  pengedar narkoba. Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah tas jinjing kain flanel warna orange, pipet dan timbangan digital. Untuk penyelidikan lebih lanjut dia bersama barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang.

Sebelum RN ditangkap, kepolisian  berhasil menciduk DW (40 tahun) di Sigando, Padang Panjang Timur. Dalam KTP, DW yang bekerja sebagai wiraswasta ini, beralamat di Kelurahan Silaing Bawah Kota Padang Panjang. Dia diburu atas laporan masyarakat bahwa DW  diduga  memiliki, menyimpan, menguasai, memakai Narkotika Gol. I Jenis Sabu.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,02 gram, satu buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat satu buah kaca pirek yang berisikan sabu yang dibungkus dengan kertas timah, satu buah korek api/mancis merek Sampoerna, tiga buah sedotan kecil warna bening, dan satu  buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca.

Berdasarkan catatan Spiritsumbar.com, ini kasus  ke-8 dan 9 yang terungkap sejak  Kasat Narkoba Polres Padang Panjang dijabat perwira wanita, AKP Witriza Wati, SH, MH, yang dilantik 20 Oktober silam. Antara lain terjadi di  Kecamatan Batipuh Tanah Datar yang masuk ke wilayah hukum Polres Padang Panjang, berikut  Kampung Manggis, Kelurahan Balai-Balai, di Tanah Pak Lambik, serta Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.

Menarik dibaca