Selang Waktu 1 Jam, Satres Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap 2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar.com- Hanya berselang waktu satu jam  Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil  menangkap 2 orang  terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi  berbeda. Pertama terhadap DW (40 tahun) tahun di Kelurahan Sigando,  Kota Padang Panjang, serta RN (26 tahun) di jalan Lubuak Bauak, Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKP Apri Wibowo, SIK, melalui  Kasat Narkoba, AKP Witriza Wati, SH, MH yang dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, penangkapan DW dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (23/2).  Atas pengembangan kasus ini terseretlah  nama RN  yang akhirnya ditangkap di  Batipuh, daerah hinterland  Padang Panjang yang secara administratif  masuk Kabupaten Tanah Datar, namun termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.

RN, pemuda yang berstatus mahasiswa (tidak bekerja) ini dicokok tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dilihat langsung oleh para saksi. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, Lubuak Bauak, Batipuh, personel Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika golongan I sabu dengan berat total 16,95 gram. Barang haram tersebut terbagi  ke dalam 8 paket plastic bening klip putih  dan 1 paket  dalam plastic bening berklip merah.

Menarik dibaca