Selamatkan UMKM, Komisi VI DPR RI Minta Asosiasi Beri Pendampingan

oleh

Peran Pemda yang saat ini terkendala pembagian kewenangan berdasar UU No. 23 tahun 2014, sehingga pemprov tidak dapat menangani usaha mikro. Kondisi ini secara aturan perlu diperlonggar agar kewengan pemerintah provinsi dapat diperluas agar eksekusi lapangan dapat diatasi.

“Kami mengapresiasi kepada selurus asosiasi bisnis UMKM karena telah berupaya keras untuk memperkuat penyelamatan UMKM. Saya berharap Koordinasi sinkronisasi dan kecepatan dalam mitigasi dapat terus dilakukan. Sehingga para pelaku UMKM dapat menyelamatkan usahanya dengan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi”, ujar Nevi Zuairina.  (salih/rel)



 

Menarik dibaca