Selamatkan UMKM, Komisi VI DPR RI Minta Asosiasi Beri Pendampingan

oleh

Politisi PKS ini menekankan, agar asosiasi memiliki pusat data pelaku UMKM yang akurat berdasar nama dan alamat. Karena begitu data sudah diperoleh secara baik, tambahnya, maka sebagian masalah akan mampu dipecahkan dengan akurat.

Pada kesempatan rapat tersebut, Hj. Nevi menanyakan pada pihak asosiasi berkaitan dengan ajuan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pihak Bank ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Dalam POJK No.11/POJK.03/2020 hanya disebutkan “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian”.

Artinya kemudahan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pemerintah tidak mengikat ke semua Bank ataupun lembaga keuangan bukan Bank.

Legislator Sumbar II ini melanjutkan, bahwa berdasar data yang di serap berbagai lembaga, UMKM saat ini terdampak covid-19 sekitar 89 persen. Prosentase ini sangat besar sekali sehingga perlu percepatan lapangan pada penguatan kembali iklim usaha di sektrot UMKM.

Peran Pemda yang saat ini terkendala pembagian kewenangan berdasar UU No. 23 tahun 2014, sehingga pemprov tidak dapat menangani usaha mikro. Kondisi ini secara aturan perlu diperlonggar agar kewengan pemerintah provinsi dapat diperluas agar eksekusi lapangan dapat diatasi.

Menarik dibaca