“Artinya, boleh berkegiatan, tetapi jangan sampai mengganggu umat muslim beribadah,” terang Walikota dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi.
Apabila melanggar dan tetap beroperasi pada bulan Ramadhan, Pemko Padang akan bertindak tegas. Sesuai pasal 83 pada Perda nomor 5 tahun 2012, pengusaha yang melanggar akan dikenai pidana kurungan enam bulan. “Atau denda Rp 50 juta,” pungkas Walikota. (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya:
loading…