Diantara kasus KDRT tersebut, dua kasus di Kabupaten Padangpariaman dan 1 kasus di Kota Pariaman sampai ke tingkat perceraian. Sisanya, berhasil dimediasi sehingga keluarga tersebut kembali bersatu.
“Dari kasus-kasus yang didampingi LPKTPA/RSPA Pariaman, faktor utama yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut adalah lemahnya kontrol dan ketahanan keluarga. Keluarga tidak mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Selain itu, juga faktor ekonomi keluarga yang turut memicu terjadinya kasus yang menimpa korban maupun pelaku,” tuturnya.
Pekerja Sosial (Peksos) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Padangpariaman Armaidi Tanjung yang turut memberikan pencerahan kepada anak dan orangtua yang didampingi LPKTPA/RSPA Pariaman tersebut menyebutkan, makin banyak anak-anak jadi korban asusila di daerah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak di tengah masyarakat.
Mulai dari pemimpin di tingkat kota/kabupaten sampai ke tingkat korong/desa. Termasuk tokoh masyarakat, ulama, pemuda, cerdik pandai dan bundo kandung.