SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah ditanggapi oleh Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin Sabtu (6/2/2021) melalui keterangan tertulis.
Menurutnya keputusan pemerintah melalui SKB tiga menteri tersebut yang mencantumkan keharusan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan terkait penggunaan atribut keagamaan disekolah negeri merupakan langkah yang tepat.
“Dalam SKB tiga menteri itu saya melihat ada semangat menjaga keluhuran nilai kita sebagai bangsa Indonesia dalam hal toleransi antar umat beragama yang menunjukkan bahwa kita sebagai bangsa sangat menghormati setiap perbedaan. Dan didalam perbedaan itu tidak boleh hadir sikap pemaksaan terhadap (simbol, ritual ataupun pemahaman) apapun kepada setiap perbedaan,” ujarnya.
“Jadi sebagai warga negara Indonesia sudah menjadi tugas kita menjadikan setiap perbedaan sebagai modal dasar persatuan demi menjaga stabilitas nasional serta keutuhan bangsa melalui hidup berdampingan yang damai serta tolerir,” tambahnya.