Dalam keterangannya, Ditjen Pas Kemenkumham RI membuka kesempatan bagi pihak keluarga yang ingin mengetahui kondisi warga binaan agar dapat menghubungi call center.
“Dan, kami sudah memiliki call center. Silakan menghubungi 081383557758. Kami sangat terbuka 24 jam untuk keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari keluarganya,” tuturnya.
Perlu diketahui, total ada 41 napi yang meninggal dunia terpanggang di kamar sel yang dalam keadaan terkunci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib menyatakan ada 122 orang napi di blok tersebut. Sebagian di antaranya tewas terbakar karena tak bisa keluar dari sel.
“Terbakar karena memang kamar semua dikunci. Jadi, ada yang tidak sempat dikeluarkan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Agus menyampaikan pihaknya belum selesai mengidentifikasi semua korban. Jika semua korban sudah terdata, Kemenkumham akan menghubungi keluarga napi yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang. (*)