Sekretaris Komite Lakukan Sengketa Informasi SDIT Cahaya Hati

oleh

PADANG – Ryantoni hanyalah wali murid sebuah Sekolah Dasar Islam. Tapi tekadnya untuk mengupak transparansi di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi tak terbendung.

Walau karena perjuangan untuk transparansinya itu, tiga anak Ryantoni di SDIT itu diancam dikeluarkan di sekolah tersebut.

“Surat peringatan sekolah 21 April yang isinya tiga anak saya sekolah di SDIT itu mau dikeluarkan dan dihapus dari data Dapodik. Apa hubungannya, saya berjuang untuk tranparansi kok sasaran tembak sekolah ke anak saya,” ujar Ryantoni pada sidang Sengketa Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, di ruang sidang kantor KI Sumbar, Selasa 12 April 2022 .

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Ryantoni selaku pemohon, meminta kepada Ketua majelis komisioner untuk melaksanakan sidang kedua sebelum 21 April.

“Mohon saya pak ketua, supaya sidangnya digelar sebelum deadline surat peringatan dari sekolah yang akan keluarkan tiga anak saya,” ujar Ryantoni.

Ketua Majelis Nofal Wiska merespon dan meminta Panitera Pengganti untuk menghadirkan termohon dari register 10/KI-SB/2022 yaitu yang tahu soal pendanaan sekolah dasar.

“Panitera mohon digelar sidang agenda pemeriksaan awal lanjutan pada minggu depan. Dan mohon hadirkan pejabat yang mengusai persoalan sengketa informasi aquo,” ujar Nofal.

Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai sengketa informasi diajukan Ryantoni adalah sesuatu ynag pas terkait keinginan untuk tranparansi.

“Tak ada yang sulit atas permohonan informasi pemohon kok. Dua tiga lembar kertas di tandatangani pejabat berwenang terpenuhi keingintahuan pemohon. Dan tak usah pula soal transparansi ini diancam mengeluarkan anak pemohon di sekolah,” ujar Adrian.

Menurut Adrian Tuswandi transparansi sulit dilakukan jika soal pungutan sekolah di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi kalau diduga ada penyelewengan atau duplikasi dengan dana BOS. Itu baru sulit tapi kalau clear and clean why not dan mengapa takut,” ujar Adrian.

Sengketa informasi publik diajukan Ryantoni ini menarik. Adrian mengaku dua periode di KI Sumbar baru ini sengketa yang mau mengungkap transparansi uang pungutan di sekolah.

“Agak rumit karena yang disengketakan PPID Utama Pemko Bukittinggi membawahi PPID Pembantu Dinas Pendidikan,” ujar Nofal Wiska.

Dan SDIT statusnya kata Nofal tidak pula sekolah negeri. Tapi Adrian menegaskan tidak masalah, Dinas Pendidikan itu tugas dan wewenangnya mengawasi dan membina sekolah tidak sekolah negeri saja.

“Isu transparansi uang pungutan sekolah ini seksi. PPID Utama Bukittinggi harus punya data dan dokumentasi soal ini,”ujar Adrian.

KI Sumbar Kembali mengkebut sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang sudah teregister dan telah ditetapkan majelis komisionernya.

Hari ini giliran Pemko Bukittinggi duduk dikursi ‘pesakitan’ sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar.

“Ada tiga register dengan termohon Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dengan pemohon Rion Satya dua register dan Ryantoni satu regsiter,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Nofal Wiska melalui Panitera Penggantinya Kiki Eko Saputra.

Dua register dengan pemohon Rion Satya terkait pembangunan dua kantor lurah.

“Dua register Rion itu untuk efesien dan efektif persidangan, majelis dipemeriksaan awal tadi menggabung menjadi satu register saja, sidang pemeriksaan awal lanjutan dilakukan sesegera mungkin,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.(*)

Menarik dibaca