Padang, SPIRITSUMBAR.com – Untuk mengoptimalkan penetapan agenda kedewanan, Badan Musyawarah (Banmus) mesti melakukan koordinasi dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainya, sehingga pelaksanaan seluruh kegiatan yang ditampung dalam rencana kerja (Renja) DPRD bisa terakomodir sesuai dengan waktu yang disepakati.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis saat menyambut kunjungan kerja Banmus DPRD Provinsi Jambi, di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan AKD adalah unsur DPRD yang terdiri dari Badang Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Bapemperda hingga Komisi-Komisi. Untuk menetapkan jadwal perlu koordinasi atau rapat dengan AKD dulu agar jadwal yang ditetapkan bisa mengefektifkan kinerja unsur-unsur tersebut.
Jadi penting bagi Banmus untuk menerima masukan awal, sehingga seluruh operasional kelembagaan terakomodir oleh kinerja yang diputuskan oleh Banmus. “Seperti rapat dengar pendapat komisi dengan masyarakat atau OPD terkait contohnya, itu harus dikoordinasikan dengan Bamus,” katanya.
Dia mengatakan, kinerja dewan tidak hanya rapat namun juga melakukan pengawasan dan menindaklanjutinya di lapangan. Penting rasanya untuk penjadwalan yang tepat. Begitupun dengan penjadwalan kehadiran kepala daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis atau keputusan yang bersifat penting. “Jadi keputusan Banmus itu diambil atas kesempatan dengan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
Setelah disepakatinya jadwal Banmus, akan diberitahukan kepada pemerintah daerah, sehingga bisa mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Untuk di DPRD Sumbar sendiri kehadiran gubernur sangat konsisten, pada rapat- rapat krusial selalu hadir.
Disisi lain dia mengatakan peran Bamus kepada pimpinan dewan merekomendasikan pembentukan panitia khusus, apakah bisa langsung disampaikan atau disimpan dulu dalam internal Banmus.
Sementara itu anggota Banmus DPRD Jambi Aprio Dito Umar mengatakan, keputusan Banmus merupakan acuan dari arah pengambilan kebijakan daerah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penjadwalan agenda ke daerah pemilihan, apakah itu agenda reses ataupun sosialisasi peraturan daerah.
Dengan kondisi dilapangan yang banyak tidak terduga sehingga bisa memakan waktu kembali, hal itu mempengaruhi agenda yang disepakati dan nilai cost yang bertambah.
“Untuk agenda-agen bertemu masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini banyak yang menjadi pertimbangan salah satunya anggaran telah ditentukan,”katanya (*)