“Ini sebagai bukti dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi,” katanya didampingi Kabag Perundang-Undangan, Zardi Syahrir dan Kasubag Humas dan Protokol, Dahrul Idris, usai menerima penghargaan.
Sekretaris DPRD Sumbar menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan. Hal itu sangat ditekankan dan harus menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,” ujarnya
Masyarakat yang membutuhkan informasi seperti yang diatur di dalam UU KI ke Sekretariat DPRD Sumbar, bisa mendapatkan dengan berbagai metode. Baik diminta secara dalam jaringan ataupun diminta secara langsung ke Sekretariat.
“Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi dan sebagainya, kami sediakan secara jelas, baik di website maupun datang langsung ke sekretariat, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk menunjang akses tersebut,” bebernya.