Oleh : Feri Fren (Widyaprada Ahli Madya LPMP Sumbar)
Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan.
Apakah itu oleh masyarakat awam sendiri maupun yang bergelut dalam dunia pendidikan. Jalur sistem zonasi pada PPDB merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan zona tempat tinggal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB dapat diikuti calon peserta didik yang akan masuk pada jenjang TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.
Aturan yang telah dibuat tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud pada tanggal 10 Desember 2019 dan secara resmi mulai diterapkan.
Selain mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam sistem zonasi, dampak yang diperoleh dari pemberlakuan sistem ini selalu dikaji. Dampak positifnya sangat banyak sekali.
Seperti, pertama, pemerataan akses pendidikan. Kedua, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Ketiga, menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi.
Keempat, membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya. Kelima, mendorong kreativitas guru. Keenam, membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan.
Dalam implementasinya sistem zonasi tidak mengenal suku, ras, dan budaya, semua anak bisa bersekolah di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggalnya. Tidak peduli apakah sekolah tersebut sekolah unggul atau tidak.
Disamping itu juga ada beberapa sedikit kelemahan yang perlu dikaji, seperti dalam melihat jarak pada geogle map. Keputusan yang diambil.
Kadangkala masih belum melihat tempat tinggal terdekat berdasarkan akses jalan yang dilalui peserta didik untuk pergi ke sekolah. Ada jarak rumah peserta didik dari geogle map terlihat dekat.
Akan tetapi karena dibatasi oleh sungai dan tidak ada akses jalan darat terdekat ke lokasi sekolah. Akhirnya mereka jalan memutar untuk bisa sampai di sekolah. Sementara sekolah yang mudah di jangkau tidak masuk dalam zonasi mereka.