Oleh : Feri Fren (Widyaprada Ahli Madya LPMP Sumbar)
Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan.
Apakah itu oleh masyarakat awam sendiri maupun yang bergelut dalam dunia pendidikan. Jalur sistem zonasi pada PPDB merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan zona tempat tinggal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah memberlakukan jalur penerimaan ini.
PPDB dapat diikuti calon peserta didik yang akan masuk pada jenjang TK, SD, SMP, serta SMA/SMK. Aturan yang telah dibuat tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud pada tanggal 10 Desember 2019 dan secara resmi mulai diterapkan.
Selain mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam sistem zonasi, dampak yang diperoleh dari pemberlakuan sistem ini selalu dikaji.
Dampak positifnya sangat banyak sekali seperti, pertama, pemerataan akses pendidikan. Kedua, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Ketiga, menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi.
Keempat, membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya. Kelima, mendorong kreativitas guru. Keenam, membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan.