Selain rapat kesetjenan, pegawai sudah mulai luwes dalam melakukan pelayanan sidang paripurna dan rapat-rapat Alat Kelengkapan DPD RI secara daring.
“Transformasi sistem kerja manual ke digital ini akan terus dibudayakan dalam rangka persiapan Setjen DPD RI menuju era transformasi digital,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Akhmad Hasmy mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Setjen DPD RI. Namun ada beberapa rekomendasi terkait manajemen perubahan, pertama menetapkan quick wins tahun 2021.
“Quick wins tahun 2021 harus mengacu pada Road Map RB Setjen DPD RI dan berpedoman pada Permen PANRB No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins,” terangnya.
Hasmy juga menyarankan Setjen DPD RI membangun sistem survei penilaian untuk mengukur pemahaman seluruh pegawai terhadap pelaksanaan RB, zona integritas, budaya kinerja, dan nilai-nilai organisasi.
“Hal ini sebagai dasar untuk menentukan pihak-pihak mana saja perlu ditingkatkan lagi pemahamannya,” jelasnya.
Hasmy menambahkan Setjen DPD RI harus terus meningkatkan agen perubahan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan suatu perubahan yang nyata pada organisasi. “Jadi dengan komposisi satu agen, menghasilkan satu perubahan,” paparnya.