PADANG, SpiritSumbar.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian reses masa persidangan kedua tahun 2021/ 2022 dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021/2022, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 28 Oktober 2022.
Baca juga : Dua Kecelakaan Terjadi di Wilkum Polres Dharmasraya
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi diwakili Wakil Ketua Suwirpen Suib, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan Pemprov Sumbar diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD.
“Wakil rakyat berkewajiban setiap anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat diwakilinya,” ujar Supardi
Menurut Supardi, reses merupakan wadah disediakan kepada setiap anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat dilaksanakan setiap masa persidangan.
Reses dilaksanakan dari 12 – 19 Februari 2022 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, reses tentu banyak hal disampaikan kepada masing- masing anggota DPRD.