Sebagaimana berita yang beredar, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Mereka beranggapan bahwa KI telah dibubarkan.
SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024. SK diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023.
SK juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat pada Anggota KI Sumbar. Karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. (rel/Salih)