Sekdaprov Bantah Pembubaran KI Sumbar

oleh

Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan.

“Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan gubernur,” tambah Hansastri.

Sebagaimana berita yang beredar, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Mereka beranggapan bahwa KI telah dibubarkan.

SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024. SK diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023.

SK juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat pada Anggota KI Sumbar. Karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. (rel/Salih)

Menarik dibaca