Sekda Limapuluh Kota Komit Jalankan UU KIP

oleh

Spiritsumbar.com, Sarilamak – Sekda Kabupaten Limapuluh Kota M Yunus dihadapan Tim Visitasi Komisi Informasi  (TVKI) Sumbar pastikan kabupatennya komit menjalankan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami berkomitmen menjalankan perintah UU KIP, bahkan bagi jajaran di Pemkab keterbukaan informasi harus diterapkan tidak ada alasan lain,,”ujar M Yunus didampingi Kabag Humas/PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Joni Amir, Senin 30/10/2017.

TVKI Sumbar mengunjungi Limapuluh Kota terkait penilaian badan publik terbaik tahun 2017 dalam menjalankan UU 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Visitasi adalah penilaian tahap akhir dari pemeringkatan badan publik, sebagai uji faktual terkait penilaian kuisioner dan website resmi badan publik,”ujar Kordinator TVKI Sumbar yang juga wakil ketua KI Sumbar Arfitiriati.

Arfitriati didampingi komisioner lain Adrian Tuswandi dan Sekretaris KI Sumbar Hidayat bersama dua staf Tiwi Utami dan Hendri mengatakan untuk penilaian visitasi ini dilakukan pada badan publik masuk nominasi.

“Visitasi sudah dilakukan sejak Kamis kemarin, sekarang dua TVKI turun, satu TVKI lagi  dikoordinir Sondri melakukan uji faktual ke Dharmasraya,”ujar Arfitriati.

Terkait badan publik nagari, dari 31 nagari yang ikut se Sumbar, nagari dari Kabupaten Dharmasraya terbanyak menjadi nominator.

“Ada empat nagari di Dharmaraya yang lolos nominasi badan publik terbaik 2017, sedangkan Limapuluh Kota dua nagari masuk nominasi, selebihnya satu nagari yakni Padang Pariaman, Tanah Datar dan Sijunjung,” ujar Tiwi Utami.

Apakah nagari tertransparansi 2017 penilaian KI Sumbar akan kembali ke Dharmasraya pada 2016 diraih Nagari Sungai Duo menurut Tiwi masih belum tentu.

“Penentuannya divisitasi saat ini, karena sistem penilaian terlihat persaingan yang sangat ketat,”ujar Tiwi.(Rel)

Menarik dibaca