Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008 ditegaskan H Arif Yumardi untuk menyamakan kerja pejabat publik memimpin badan publik
“Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik,”ujar Arif.
Adrian Tuswandi mengingatkan PPID Pelaksana dan Utama mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. “UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya.
“Anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informasi,”ujar Toaik. (*)