Pihak pemohon melalui Daniel Sutan Makmur membeberkan perihal tanah yang disengketakan, mulai dari asal tanah sampai terjadi jual beli yang disengketakan.
“Tanah ini dibeli saat jaman kolonial sampai saat ini masih milik kami dan memang ada beberapa kavling sudah dijual. Yang kami masalahkan, kenapa akta jual beli yang tidak kami ketahui yang sertifikatnya dikeluarkan BPN”, kata Daniel.
Menanggapi hal yang disampaikan pihak pemohon, BPN sebagai pihak termohon mengatakan seperti sidang sebelumnya kalau ada informasi yang dikecualikan dan tidak semua informasi harus kami sampaikan.
Melihat tidak adanya titik temu dan sedikit alot, anggota majelis Arif Yumardi kembali mendinginkan suasana dengan mengajak kedua belah pihak untuk mencari win-win solution.
“KI sumbar dalam hal ini menyelesaikan sengketa informasi bukan perdata, maka dari itu mari kita cari solusi yang terbaik agar kedua belah pihak tidak dirugikan”, ujar arif.
Arif juga menanyakan kepada pihak pemohon selain barang bukti yang ada, apa adalagi barang bukti yang bisa diperlihatkan. Namun pihak pemohon mengatakan tidak ada bukti lagi yang dibawa dan akan dicari kemudian dibawa di sidang berikutnya.