“Tanah ini dibeli saat jaman kolonial sampai saat ini masih milik kami dan memang ada beberapa kavling sudah dijual. Yang kami masalahkan, kenapa akta jual beli yang tidak kami ketahui yang sertifikatnya dikeluarkan BPN”, kata Daniel.
Menanggapi hal yang disampaikan pihak pemohon, BPN sebagai pihak termohon mengatakan seperti sidang sebelumnya kalau ada informasi yang dikecualikan dan tidak semua informasi harus kami sampaikan.
Melihat tidak adanya titik temu dan sedikit alot, anggota majelis Arif Yumardi kembali mendinginkan suasana dengan mengajak kedua belah pihak untuk mencari win-win solution.
“KI sumbar dalam hal ini menyelesaikan sengketa informasi bukan perdata, maka dari itu mari kita cari solusi yang terbaik agar kedua belah pihak tidak dirugikan”, ujar arif.
Arif juga menanyakan kepada pihak pemohon selain barang bukti yang ada, apa adalagi barang bukti yang bisa diperlihatkan. Namun pihak pemohon mengatakan tidak ada bukti lagi yang dibawa dan akan dicari kemudian dibawa di sidang berikutnya.
Lain halnya anggota majelis lainnya, Tanti Endang Lestari. Mengingatkan kepada pihak pemohon untuk dapat memperhatikan surat yang diberikan ke KI.
“Kepada pemohon supaya diperhatikan surat yang diserahkan ke KI. Karena saya lihat tanggalnya tidak benar dan tidak ada Komisi Informasi di Batusangkar, yang ada itu di Padang”, tutup Tanti.