Secercah Asa di Hari Guru, Jaksa Tuntut Bebas Guru Honor Supriyani

oleh

“Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekedar jadi tempat mengungkap kronologi,” ungkap Sahroni pada Selasa (29/10/2024), dikutip dari Merdeka.com.

Selain itu, Sahroni mendorong agar opsi restorative justice dijadikan prioritas untuk menghindari tindakan kriminalisasi berlebihan.

Isu terbaru yang mencuat adalah dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang. Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menyatakan bahwa dugaan tersebut masih diselidiki oleh Tim Labfor dari Makassar. Kombes Iis juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita yang beredar, dan menunggu hasil investigasi.

Berdasarkan keputusan pihak kejaksaan, penahanan Supriyani didasarkan pada pemenuhan berkas perkara yang dinilai lengkap. Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, karena sebagian pihak merasa bahwa langkah penahanan berlebihan untuk kasus penganiayaan murid.

Kuasa hukum Supriyani menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus, karena terdapat dugaan benturan kepentingan antara pelapor dan penyidik yang berasal dari satu kantor yang sama. (Salih)

Menarik dibaca