Ujang menjelaskan, pertimbangan jaksa karena terdakwa takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri. Apalagi, terdakwa telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya,” jelasnya.
Ujang Sutisna mengungkapkan perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, bukan suatu tindak pidana.
“Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun tetap memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada pada Kamis (14/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Supriyani, seorang terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik. Ia dilaporkan oleh orang tua murid Nurfitriana, salah satu ASN di Konsel. Dia juga merupakan isteri anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.