Oleh: Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI Pusat)
Partai Prima, tengah bela diri. Mereka punya hak politik dan konstitusi untuk terlibat sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sederhana. Kalo kita ikuti dinamika Partai Prima sejak awal. Ditambah fakta persidangan, akan terlihat berbagai kesimpulan yang sama yaitu KPU RI telah menzalimi Prima.
Gugatan Prima ke Bawaslu diterima. Bawaslu perintahkan KPU RI beri waktu ke Prima untuk perbaikan. KPU RI halangi Prima lewat “keanehan” Sipol(Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan. Padahal sudah miliaran duit “ditelan” KPU untuk urusan ini. Prima siapkan dokumen manual. Malah ditolak oleh KPU.
Prima menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ditengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Akhirnya Prima lanjut ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI. Disini, KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang, melalui salinan putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Terkait penundaan pemilu, lebih penting, Jokowi terbitkan perpres tentang penundaan pemilu 2024, hal ini lebih dibutuhkan, daripada Jokowi menerbitkan, perpres publisher rights, yang akan menjerumuskan Jokowi ke lembah Nista Peradaban Pers Indonesia.
Jokowi sebagai presiden jangan mau jadi alat komplotan radikal transaksional, yang terpapar kapitalis brutal industri pers media besar.
Jokowi harus ekstra hati-hati, terkait pers jangan sembrono dan mau dipengaruhi oleh rombongan liar yang memberi draft perpres tentang publisher rights. Bisa jadi perpres publisher right jebakan untuk membusukan jokowi menuju ambang kehancuran.(*)