Spiritsumbar.com | Sawahlunto – Beberapa waktu lalu Walikota dan DPRD Kota Sawahlunto sedang membahas 3 Ranperda (Rancanagan Peraturan Daerah) Kota Sawahlunto tahun 2017 di Gedung DPRD kota. Ketiga Ranperda teresebut salah satunya adalah tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
Dengan adanya Ranperda yang didukung oleh keempat fraksi DPRD ini, Pemerintah secara bertahap akan melakukan asassement (penilaian kelayakan bagi peserta didik) dan merekomendasikan anak berkebutuhan khusus yang layak untuk menempuh pendidikan di sekolah-sekolah umum di semua jenjang pendidikan. Ini artinya anak berkebutuhan khusus yang mampu akan mendapatkan hak yang sama untuk menempuh pendidikan di sekolah umum.
Dalam pembahasan disebutkan oleh Walikota bahwa pihaknya akan berkonsultasi secara konsisten dengan DPRD untuk mensuport pelaksanaan penidikan inklusi ini, termasuk tentang penganggaran dana untuk sarana prasarana serta penyediaan tim penilai dan tenaga pendamping.
Untuk menjamin hak anak berkebutuhan khusus ini, direncanakan sekolah inklusi akan ada satu sekolah di setiap tingkat di tiap kecamatan. Menjawab pertanyaan fraksi PPP, NASDEM dan PAN, Ali Yusuf menjelaskan bahwa saat ini pendidikan inklusi sudah terlaksana di beberapa sekolah-sekolah negeri yakni 2 orang anak di SDN 19 Santur, 10 anak di SDN 01 Silungkang Tigo,13 anak di SDN 13 Silungkang Oso, 9 orang di SDN 07 Talawi Hilir, 1 anak di SMPN 02, 2 anak di SMPN 03, dan 1 orang di SMP Muhammadiyah.(rni)